loading…
Sejumlah pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan terus menuai sorotan tajam dari berbagai pemerintah daerah. FOTO/dok.SindoNews
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid secara terbuka menyuarakan desakan untuk menmbatalkan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 karena membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.
“Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum,” ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/6).
Baca Juga: PP 28/2024 Dinilai Ancam Ekonomi Daerah Sentra Tembakau
Hamid menjelaskan deregulasi diperlukan untuk menghilangkan poin-poin aturan yang dianggap tidak efektif atau justru membebani. Menurut dia pertanian tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat di Bondowoso.