loading…
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang kripto dengan menetapkan kerangka kerja peraturan federal pertama untuk stablecoin. FOTO/Reuters
Dalam penandatanganan yang berlangsung di Gedung Putih, Trump menyatakan, “Sore ini, kami mengambil langkah besar untuk memperkuat dominasi Amerika atas teknologi kripto global dengan menandatangani Undang-Undang GENIUS yang penting menjadi undang-undang. Jadi, selamat kepada semua orang. Ini adalah hal yang besar,” kata Trump dikutip dari Anadolu Ajansi, Minggu (20/7).
Baca Juga: Trump Tegaskan BRICS Akan Segera Bubar
Trump yang sebelumnya dikenal skeptis terhadap kripto, kini berusaha membentuk citranya sebagai pendukung industri ini dalam masa jabatannya yang kedua. Ia mendorong anggota parlemen untuk meloloskan undang-undang yang diharapkan dapat memperkuat posisi AS di pasar digital.
Undang-Undang GENIUS ini telah berhasil melewati Senat bulan lalu. Undang-undang ini ditandatangani setelah DPR memberikan suara 308-122 untuk menyetujui secara bipartisan pada hari Kamis.
Melalui regulasi ini, bank-bank di AS akan lebih mudah menerbitkan stablecoin, yaitu mata uang kripto yang dipatok ke aset seperti dolar AS. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar stablecoin.
Trump menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika dalam industri kripto. “Saya berjanji bahwa kami akan menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kami lakukan. Di bawah pemerintahan Trump, hal ini akan terus berlanjut,” tambahnya.