Jakarta (ANTARA) – Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, memiliki akar sejarah panjang yang telah berkembang sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Warna merah dan putih telah digunakan dalam berbagai lambang dan panji kebesaran kerajaan, seperti Majapahit dan Kediri, yang mencerminkan nilai keberanian dan kesucian.
Seiring perjalanan waktu, Merah Putih kemudian diangkat menjadi lambang perjuangan kemerdekaan oleh para pejuang bangsa. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, bendera ini resmi dikukuhkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana sejarah lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Sejarah awal dan akar budaya
Penggunaan warna merah dan putih di Indonesia bukanlah hal yang baru. Kedua warna ini telah dikenal sejak masa Kerajaan Kediri dan semakin populer saat menjadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kombinasi warna tersebut sudah lama melekat dalam budaya dan simbol-simbol kekuasaan di Nusantara.
Secara filosofis, warna merah melambangkan keberanian, sementara putih mencerminkan kesucian. Dalam mitologi Austronesia, kedua warna ini juga merepresentasikan unsur bumi dan langit, yang menunjukkan keseimbangan antara kekuatan fisik dan spiritual dalam kehidupan masyarakat tradisional.
Selain dalam budaya dan kerajaan, bendera serupa juga digunakan oleh tokoh-tokoh perjuangan, seperti Pangeran Diponegoro, dalam melawan penjajahan Belanda. Merah putih telah menjadi simbol identitas dan semangat perjuangan rakyat Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.
Baca juga: Polisi bagikan ratusan bendera Merah Putih di wilayah Jakbar
Sebagai simbol perlawanan nasionalis
Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme yang tumbuh di kalangan pelajar dan tokoh-tokoh pergerakan mulai mengangkat bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan. Dalam berbagai kegiatan pergerakan, bendera ini dikibarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan serta penegasan jati diri bangsa yang tengah bangkit melawan penindasan kolonial.
Puncak penggunaan simbol Merah Putih terjadi pada Kongres Pemuda 1928. Dalam momentum bersejarah tersebut, bendera Merah Putih menjadi bagian penting dari ikrar Sumpah Pemuda yang menegaskan tekad untuk bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia.
Pengesahan dan pengibaran pertama
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, pada 7 September 1944, Jepang memberi sinyal bahwa Indonesia akan dimerdekakan. Sebagai langkah awal, sebuah panitia bendera kebangsaan dibentuk pada 12 September 1944 untuk menentukan desain dan ukuran bendera nasional. Panitia ini dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dan beranggotakan tokoh-tokoh penting seperti Moh. Yamin, Soepomo, dan lainnya.
Fatmawati, istri Presiden Soekarno, kemudian menjahit Bendera Pusaka dari kain katun Jepang berukuran sekitar 2,7×2 meter. Bendera inilah yang pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Pengibaran dilakukan oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti, diiringi nyanyian lagu kebangsaan oleh rakyat yang berkumpul.
Baca juga: Denny Sumargo: Merah Putih di hari kemerdekaan simbol kebanggaan kita
Makna simbol dan filosofi warna
Dalam berbagai penafsiran, warna merah melambangkan keberanian, darah perjuangan, dan kekuatan rakyat. Sementara itu, putih mencerminkan kesucian, niat luhur, dan kedamaian yang menjadi dasar perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.
Selain makna universal, merah dan putih juga memiliki arti mendalam dalam tradisi lokal. Dalam budaya Jawa, keduanya melambangkan gula merah dan nasi putih sebagai simbol keseimbangan hidup. Dalam budaya Austronesia, merah-putih melambangkan pasangan simbolik seperti lelaki dan perempuan, serta langit dan bumi.
Status resmi dan kontroversi internasional
Menurut konstitusi Indonesia, nama resmi bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih. Nama ini juga dikenal dengan sebutan Merah Putih atau Sang Dwiwarna. Penamaan tersebut ditegaskan dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada tahun 1952, Kerajaan Monako sempat mengajukan keberatan karena merasa memiliki bendera dengan desain serupa. Namun, Indonesia menolak untuk mengganti desain bendera karena merah-putih telah menjadi simbol kebangsaan sejak era Majapahit dan telah ditegaskan dalam konstitusi sebagai identitas nasional yang tidak dapat diganggu gugat.
Kini, Bendera Pusaka asli yang dijahit Fatmawati disimpan dan dirawat di Istana Merdeka. Sementara itu, duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, serta di seluruh penjuru tanah air sebagai lambang persatuan dan penghormatan atas jasa para pahlawan.
Baca juga: Basarnas Natuna kibarkan bendera 30 meter di pulau terluar Indonesia
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.