loading…
Indonesia Airlines, maskapai baru yang berkantor pusat di Singapura hingga saat ini belum dapat beroperasi di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
Dua izin tersebut adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Sertifikat pertama merupakan izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, sedangkan AOC adalah izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. Tanpa kedua sertifikat ini, Indonesia Airlines tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal.
Baca Juga: Indonesia Airlines, Maskapai Milik Singapura Siap Mengudara di Langit RI
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan. Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional sebelum memperoleh sertifikat yang diperlukan.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 menegaskan maskapai wajib memiliki AOC untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Kemenhub juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional maskapai agar sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.