Ekonomi

Pelaku Kripto Wajib Laporkan Laporan Keuangannya ke Publik Mulai Tahun Depan

×

Pelaku Kripto Wajib Laporkan Laporan Keuangannya ke Publik Mulai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan crypto exchange alias pedagang aset keuangan digital (PAKD) untuk melaporkan laporan keuangan tahunannya ke publik. Kebijakan tersebut mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat konferensi pers daring menjelaskan, aturan tersebut sudah termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024.

  • Baca Juga: Prediksi Harga Bitcoin (BTC) 2025, 2026, 2030

Kewajiban Laporan Keuangan Kripto Sebagai Bentuk Transparansi

Disitu terungkap bahwa setiap bursa kripto, dalam hal ini PAKD wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan mempublikasikannya ke publik sebagai bentuk transparansi. Hasan mengakui, kebijakan tersebut sebenarnya sudah beredar beberapa waktu lalu. Namun karena efektif peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto baru terjadi di Januari tahun ini, membuat kewajiban publikasi laporan keuangannya berlaku efektif di tahun depan untuk tahun buku 2025.

“Publikasinya boleh melalui surat kabar, dalam hal ini media cetak maupun media online,” jelas Hasan.

Lebih jauh menurut Hasan, pihaknya tidak mengatur secara spesifik bagaimana teknis publikasinya kelak. Hal itu sengaja dilakukan untuk memberi ruang dan pilihan bagi penyelengara perdagangan aset keuangan digital dalam memenuhi kewajibannya.

Kewajiban pelaporan lanjut Hasan merupakan bentuk penerapan asas transparansi dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Melalui mekanisme itu, pelaku pasar termasuk konsumen bisa terus memiliki akses informasi terhadap PAKD tersebut.

  • Baca Juga: Transaksi Kripto Indonesia Pada April 2025 Tembus Rp35,61 Triliun

Sanksi Untuk Entitas yang Gagal melapor

Hasan menegaskan, dalam aturan tersebut juga memuat sanksi bagi entitas yang tidak memenuhi kewajibannya. Bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Namun demikan, ia mengapresiasi sikap proaktif PAKD yang mempublikasikan laporan tahunan untuk tahun buku 2024 di tahun ini. Karena hal itu menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, meskipun belum menjadi kewajiban.

“Hal itu menunjukan kesadaran industri terhadap transparansi sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital,” pungkas Hasan.

Bagaimana pendapat Anda tentang kewajiban publikasi laporan keuangan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fokus main mahjong jackpot nyangkutmahjong mulai goyangmenang hoki mahjong wayspenjinak naga hitam mahjong wins 3mahjong wins server thailandmaxwin scatter mahjong ways 2tembus jp mahjong ways 3
fokus main mahjong jackpot nyangkutmahjong mulai goyangmenang hoki mahjong wayspenjinak naga hitam mahjong wins 3mahjong wins server thailandmaxwin scatter mahjong ways 2tembus jp mahjong ways 3