loading…
Lesti Kejora buka suara terkait keresahannya terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang tidak memberikan perlindungan cukup bagi penyanyi. Foto/Instagram Lesti Kejora
Pedangdut asal Cianjur itu hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dalam sidang yang menyoroti posisi hukum penyanyi dalam kasus pelanggaran hak cipta. Dalam keterangannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi profesional, bukan pihak yang menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan di atas panggung.
“Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara,” kata Lesti.
“Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bersaksi di MK: Perlindungan Penyanyi Masih Lemah
Dilaporkan karena Menyanyi, Lesti Kejora Merasa Tak Dilindungi Hukum
Istri Rizky Billar itu juga menyinggung secara langsung laporan pidana yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin di platform digital. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pukulan besar dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam menjalani aktivitasnya.