loading…
Pengemudi ojol dari Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak berunjuk rasa di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Mereka menilai skema 20% yang saat ini diterapkan masih layak dan adil. Foto/SindoNews/Airf Julianto
Wacana penurunan potongan komisi dari aplikator ojek dan taksi online, dari 20% menjadi 10% mendapat penolakan dari belasan komunitas mitra pengemudi aktif di wilayah Jabodetabek. Mereka menilai, skema 20% yang saat ini diterapkan masih layak, adil, dan memberikan keuntungan timbal balik baik untuk mitra maupun perusahaan aplikasi. Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Melalui pernyataan resmi yang dikirimkan ke Kementerian Perhubungan , para ketua komunitas menegaskan bahwa komisi 20% bukan sekadar angka, melainkan bagian dari sistem keberlanjutan layanan yang telah terbangun selama bertahun-tahun. Mereka khawatir, perubahan kebijakan tanpa kajian menyeluruh justru bisa merusak fondasi yang sudah berjalan dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Ketua URC Bekasi Bersatu Hadi Darsono mengatakan, selama ini para mitra driver masih bisa menikmati berbagai manfaat dari skema komisi yang ada. Menurutnya, potongan 20% selama ini dialokasikan untuk berbagai fasilitas seperti asuransi kecelakaan, layanan darurat 24 jam, pusat bantuan komunitas, serta pemeliharaan teknologi aplikasi yang membantu pengemudi bekerja lebih efisien.
“Kami sadar bahwa sistem yang kami nikmati sekarang tidak berdiri sendiri. Potongan komisi itu kembali ke kami dalam bentuk perlindungan dan dukungan. Kalau komisi dipaksa diturunkan drastis, siapa yang menjamin semua itu tetap ada?” kata Hadi, Jumat (18/7/2025).