Ekonomi

Ini Alasan DJP Kerek Tarif PPh Kripto

×

Ini Alasan DJP Kerek Tarif PPh Kripto

Sebarkan artikel ini



Alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 final di ruang kripto terungkap. Melalui laporan Antara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menuturkan bahwa kenaikan tarif PPh22 final bertujuan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, terdapat sejumlah pembaruan dalam penetapan tarif PPN dan PPh atas transaksi kripto. Aturan tersebut menyebut bahwa aset kripto kini sejajar dengan surat berharga dan oleh karena itu tidak lagi mendapatkan beban PPN.

Namun di sisi lain, tarif PPh yang sebelumnya berkisar di angka 0,1% naik menjadi 0,21%, untuk exchange yang sudah terdaftar di OJK. Sebelumnya skema pajak kripto mendapatkan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal menambahkan, pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang. Sehingga diharapkan semakin banyak orang yang ikut terlibat dalam perdagangan kripto di dalam negeri.

Dirinya juga mengaku selalu terbuka terhadap evaluasi tarif pajak kripto ke depannya. Menurutnya, Kemenkeu akan melibatkan dan mendengar saran dari pelaku pasar dalam proses evaluasi tarif pajak kripto.

“Tarif akan selalu kami cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Kami akan mendengarkan suara dari pasar dan pemangku kepentingan terkait,” jelas Yon.

  • Baca Juga: Meneropong Kebijakan Pajak Kripto Indonesia dan Negara Lain

Potensi Penerimaan Pajak Kripto Rp600 Miliar

Sementara itu terkait dengan potensi penerimaan pajak kripto. Bimo menuturkan, selama 2 hingga 3 tahun sejak aturan perpajakan kripto berjalan, penerimaan pajak yang bersumber dari kripto terus meningkat.

“Penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” jelas Bimo.

Berdasarkan data terakhir yang rilis dari DJP. Penerimaan pajak kripto secara agregat sejak tahun 2022 hingga Maret 2025 kemarin mencapai Rp1,2 triliun. Sementara khusus di tiga bulan pertama tahun ini, angkanya baru mencapai Rp115,1 miliar.

Jumlah tersebut terbagi atas Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Serta Rp642,17 miliar yang bersumber dari penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagra



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pagi kerja jadi kang bengkel malam pesta wild mahjong ways 2 cuan rp 38 juta sekejap matakena scatter pulas di game mahjong wins 3 kernet angkot ini mendadak hadiahkan parfum ysl ke gebetannyangerasa bosen jaga warnet sepi semalaman pakai akun vip mahjong wins pak cahyo sukses jp 1 nmaxpromosi responsif bonus mahjong wins pemberian tambahan modalteknik ringan maxwin mahjong pak masyur untung 87 jutaslot gacor