Jakarta (ANTARA) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah dipersiapkan untuk menyambut momentum bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan wajib yang menjadi tradisi setiap tahunnya adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga digelar secara serentak di berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
Baca juga: Desainer logo HUT Ke-80 tawarkan cara lain gambarkan RI dengan utuh
Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan
Baca juga: Kapan waktu tepat pasang bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI 2025?
Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya dilakukan dengan susunan sebagai berikut:
- Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara menuju lapangan upacara
- Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Lagu “Andhika Bhayangkari”
- Undangan dipersilakan duduk kembali
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan pasukan
- Pembina upacara meninggalkan lapangan
- Upacara selesai
Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.
Kemendikbudristek mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Baca juga: Cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara 2025: Panduan lengkap
Baca juga: Daftar libur Agustus 2025 menurut SKB 3 Menteri
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.