Otomotif

BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

×

BYD masuk daftar 36 entitas yang belum mendaftarkan PSE Privat

Sebarkan artikel ini


Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas tersebut diantaranya terdapat perusahaan otomotif asal China, yakni BYD yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi bakal memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam laman resmi milik Komdigi, Kamis (29/5).

Menurut dia, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. hal tersebut wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” ujar dia.

Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tegas dia.

Oleh karena itu, Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Pewarta:
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong tanpa polamekanisme tombol gacor mahjongscatter hitam mahjong wins 2strike scatter merah mahjong winsakun mahjong gacorinovasi tombol gacor mahjongmahjong baru menang kilatmahjong tengah malamperforma mahjong depo danamahjong wins berpotensi dapatkan scatter besarpilihan tepat bermain mahjong ways 2 scatter beruntun
mahjong tanpa polamekanisme tombol gacor mahjongscatter hitam mahjong wins 2strike scatter merah mahjong winsakun mahjong gacorinovasi tombol gacor mahjongmahjong baru menang kilatmahjong tengah malamperforma mahjong depo danamahjong wins berpotensi dapatkan scatter besarpilihan tepat bermain mahjong ways 2 scatter beruntun