loading…
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Foto/Dok
Dalam aturan yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat Menteri.
Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I saat ini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.
Perubahan lainnya berupa biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.