Jakarta (ANTARA) – Pada Rabu (13/8), ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi protes ini dipicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang menimbulkan gelombang kemarahan warga.
Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bupati sempat memanas dan berujung ricuh. Meski menghadapi tekanan massa, Sudewo menegaskan tidak akan melepaskan jabatannya. Ia beralasan keputusan tersebut didasari pada prinsip legalitas dan mekanisme demokrasi, mengingat dirinya terpilih melalui proses pemilihan oleh masyarakat.
Respon Bupati Sudewo usai di desak masyarakat untuk mundur dari jabatannya
Bupati Sudewo memilih hadir di tengah massa untuk menyampaikan permintaan maaf, namun secara tegas menolak mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa dirinya telah dipilih secara konstitusional dan jabatan publik tidak dapat dilepaskan hanya karena tuntutan massa.
Menurut Sudewo, semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ia memandang peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga, terlebih masa jabatannya masih tergolong baru. Sudewo pun berjanji akan memperbaiki kebijakan yang menimbulkan polemik.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembakaran mobil buntut demo anarkis di Pati
Pembentukan pansus pemakzulan DPRD Pati
Merespons tuntutan publik, khususnya masyarakat Pati, DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri kebijakan serta integritas Bupati Sudewo. Pansus dijadwalkan menggelar rapat kerja dan paripurna, dengan fokus awal pada pemeriksaan legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, usulan pemakzulan akan diajukan melalui mekanisme resmi. Proses tersebut dapat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk keputusan akhir.
Baca juga: Komisi II nilai kasus Pati tidak harus berujung pemakzulan bupati
Kesimpulan respon Bupati Pati Sudewo
1. Mengaku dipilih rakyat secara konstitusional
Sudewo menegaskan bahwa posisinya sebagai Bupati didapat melalui proses demokrasi yang sah, drinya menganggap dipilih secara konstitusional sehingga tidak bisa dituntut untuk mundur secara sewenang-wenang.
2. Demo jadi momentum pembelajaran untuk perbaikan kebijakan
Bupati mengakui bahwa demo ini seharusnya menjadi pengalaman penting dalam kepemimpinannya. Ia menyatakan baru beberapa bulan menjabat dan masih banyak yang perlu diperbaiki.
3. Hormati mekanisme DPRD: Hak angket dan pansus pemakzulan
Sudewo menyatakan siap menghormati proses formal yang dijalankan DPRD, termasuk hak angket yang telah disetujui untuk dibentuk pansus pemakzulan.
Dengan demikian, unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh Masyarakat Pati mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan serta sejumlah keputusan pemerintah yang minim melibatkan partisipasi rakyat. Penolakan Bupati Sudewo untuk mundur dengan alasan legitimasi konstitusional menandai babak baru dalam dinamika pemerintahan daerah.
Keputusan DPRD Pati membentuk pansus menjadi tonggak penting berikutnya dalam menentukan arah proses politik. Hasilnya akan menjawab apakah langkah tersebut berujung pada pemakzulan atau tetap menempuh jalur perbaikan internal di tubuh pemerintahan.
Baca juga: Hoaks! tiga orang tewas saat gelar aksi di Pati
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.