Sejak kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, banyak pelaku usaha teknologi yang memandangnya optimistis. Hal itu bisa dipahami mengingat aturan tersebut mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi yang terdesentralisasi, blockchain.
PP tersebut digadang menjadi regulasi pertama di tanah air yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum. Klausul tersebut termaktub dalam Pasal 186, yang menyebutkan bahwa blockchain sejajar dengan teknologi strategis lain. Termasuk artificial intelligence (AI), sistem identitas digital serta sertifikat elektronik.
- Baca Juga: Apa Itu Blockchain dan Bagaimana Cara Kerjanya? Panduan untuk Pemula
PP 28 Tahun 2025 Mempermudah Kelangsungan Usaha Berbasis Blockchain
Dengan terbitnya PP tersebut, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain sudah memiliki payung hukum yang jelas. Sementara untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan seperti smart contract, Web3, NFT dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap wajib memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.
Merespons hal itu, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Menurutnya, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.
Ia percaya bahwa hadirnya regulasi ini akan membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas. Mulai dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel.
Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.
“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar.
- Baca Juga: Apa itu Blockchain Layer-1? Ini Penjelasannya
Sanksi Untuk Pelaku Usaha yang Tidak Aktif
PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif. Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyambut era blockchain. Karena menurutnya, regulasi hanyalah pintu awal. Terpenting adalah bagaimana pelaku usaha bersama dengan pemerintah, swasta, komunitas, akademisi berkolaborasi membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat.
Selain itu, Oscar berharap pemerintah dapat melanjutkan momentum ini dengan membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Kita butuh arah jangka panjang. Blockchain bukan sekadar tren, ia adalah fondasi baru dalam tata kelola digital,” tegasnya
Dengan semakin kuatnya posisi hukum blockchain di Indonesia, bukan tidak mungkin akan lahir proyek-proyek inovatif dari dalam negeri yang mampu bersaing di panggung global. Untuk itu, Oscar menekankan perlunya mempercepat integrasi blockchain ke dalam sektor publik dan layanan dasar.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!